Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Desa Sidourip-Beringin, 2 Pelaku Pengedar Sabu Diamankan di Lubuk Pakam

Teks Foto : 2 Pelaku Pengedar Sabu Berhasil Diamankan dan Barang Bukti Disita/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Rabu (22/07/2026).

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (13/07/2026) lalu, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Pengungkapan berawal sekitar pukul 17.30 WIB setelah Personel Sub Unit (Subnit) I Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Simpang Sidourip, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial A (36) sedang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak rokok warna putih yang berisi satu plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 gram, yang disimpan didalam kantong celana pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku A mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan atas suruhan rekannya berinisial AH (44).

Berdasarkan keterangan tersebut, Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang segera melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang dimaksud di Jalan Sadar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan pria tersebut beserta barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram serta lima plastik klip transparan ukuran kecil kosong yang ditemukan dibawah tempat tidur kamar pelaku. Kepada petugas, pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan test kit, serta penimbangan awal barang bukti.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” kata Kombes Fery, Rabu (22/07/2026).

“Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegasnya.(1kbr/ds/ac/nain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *