JAKARTA–1kabar.com. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan dan martabat insan pers setelah pernyataan Hotman kepada wartawan saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung menjadi sorotan publik.
Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (20/7/2026) malam dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor dan didampingi sejumlah pengurus PWI Pusat serta PWI Jaya.
PWI menilai ucapan Hotman Paris, di antaranya kalimat “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan “Kamu punya otak gak?”, bukan sekadar ditujukan kepada seorang jurnalis, tetapi telah merendahkan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa organisasi tidak ingin membiarkan tindakan yang dianggap merendahkan profesi pers. Menurutnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga setiap bentuk intimidasi verbal harus mendapat perhatian serius.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat juga menyatakan penyesalan atas pernyataan yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan. Dewan Pers mengingatkan bahwa narasumber yang tidak setuju terhadap pertanyaan wartawan tetap harus menyampaikan respons secara rasional dan beradab serta menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari hak publik memperoleh informasi.
Di sisi lain, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengakui ucapannya keluar dalam situasi emosional dan meminta maaf kepada wartawan maupun organisasi pers di seluruh Indonesia. Namun, PWI menegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Polda Metro Jaya yang menyatakan akan mempelajari materi laporan serta menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Red,












