DPRD Sumut Dukung Ekshumasi Ulang Almarhum Winda Lorenza Gowasa

Teks Foto : Suasana Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Almarhum Winda Lorenza Gowasa/(Doks Foto/Istimewa/Yoeli Siregar)

1kabar.com — MEDAN | Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyoroti transparansi informasi penanganan kasus Winda Lorenza Gowasa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Berkat Kurniawan Laoli, Rabu (14/10/2026).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, terungkap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) yang tampak tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan.

Awalnya, Berkat mempertanyakan kepada kuasa hukum apakah ada kemungkinan pihak kepolisian membuka berkas perkara yang telah diserahkan ke kejaksaan agar rincian penanganan kasus tersebut dapat diperjelas.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum korban, Ricarno Siringo-ringo, menegaskan apa yang telah disampaikan oleh Kapolrestebes Medan sebelumnya bahwa peristiwa kematian itu bunuh diri tidak mencerminkan hasil fakta penyelidikan secara resmi.

“Sebab apa yang disampaikan Kapolrestabes Medan tidak ada hingga saat ini kami mengetahui dan menerima berkas resmi hasil penyelidikan. Jadi hasil penyelidikan itu semua hanya disampaikan melalui pernyataan wartawan,” ujar Rcarno di Ruang Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026).

Pada kesempatan yang sama, Cheryl juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang mencari kebenaran dalam kasus ini.

“Kami meyakini telah terjadi tindak pidana, namun pelakunya belum ditemukan. Jenazah mungkin saja dikuburkan, tetapi keadilan tidak boleh ikut terkubur,” kata Cheryl kepada wartawan Ruang Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026).

Pertemuan ini diwarnai oleh ketidak hadiran pihak-pihak yang diharapkan dapat memberikan penjelasan, khususnya Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

Menyikapi situasi ini, kuasa hukum meminta agar agenda tersebut dijadwalkan ulang. Mereka juga mengundang wartawan untuk hadir pada pertemuan berikutnya yang diharapkan dapat berlangsung secara terbuka agar masyarakat dapat terus memantau perkembangan kasus ini.

Di sisi lain, Berkat juga menyoroti peran Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai saluran yang dapat ditempuh jika muncul kesulitan dalam memperoleh informasi terkait kasus ini.

Ia menyarankan agar pihak-pihak yang menghadapi kendala akses informasi dapat bersurat kepada Komisi Informasi Publik (KIP) mengenai data yang belum mereka peroleh.

“Nantinya, melalui Komisi Informasi Publik (KIP), di harapkan dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan informasi yang dibutuhkan dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan,” sebutnya.

Ia berharap mekanisme ini akan membantu mengungkap informasi yang selama ini menjadi sorotan publik. Sementara itu, para pengacara yang hadir mengungkapkan kekecewaan mereka atas situasi yang dihadapi dalam upaya mendapatkan kejelasan mengenai kasus Winda Lorenza Gowasa.

“Mohon maaf, namun saya merasa bahwa meskipun secara teknis saya berhadapan dengan pihak yang diduga sebagai pelaku, kenyataannya saya justru sedang berhadapan dengan tembok raksasa atau lebih tepatnya, sebuah institusi,” paparnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut akhirnya diskors oleh Berkat, dan akan diselenggarakan pada akhir Oktober 2026. Ia memastikan Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya akan dijadwalkan pada Badan Musyawarah, diharapkan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara dapat hadir.

Kasus kematian mantan Istri Anggota Polri di Komplek Bumi Asri beberapa bulan lalu telah menjadi perhatian publik hingga saat ini. Pasalnya, keluarga korban mengaku bahwa korban meninggal dunia yang diduga kuat dianiaya dan dibunuh, dan bukan bunuh diri menggunakan pistol milik mantan suaminya.(1kbr/mdn/yl40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *