Pembongkaran Rumah Jokowi di Desa Rugemuk-Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut

Teks Foto : Berikan Keterangan/Abdul Rahim alias Jokowi didampingi Kuasa Hukum Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H dan Tiopan Tarigan, S.H memberi keterangan persnya usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, pada Rabu (14/10/2026) malam/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

1kabar.com — MEDAN | Warga yang menjadi korban pembongkaran rumah di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang bersama Kuasa Hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), pada Rabu (14/10/2026) sore hingga malam.

Kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi resmi terkait dugaan pengrusakan rumah Abdul Rahim alias Jokowi yang terjadi pada 14 Juli 2026 lalu.

Dalam keterangannya di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kuasa Hukum Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H didampingi Tiopan Tarigan, S.H menegaskan objek yang dilaporkan yang diduga dihancurkan secara melawan hukum.

“Kami datang membuat laporan polisi tentang pengrusakan rumah yang dialami klien kami. Kami melaporkan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang yang melakukan perusakan rumah pada tanggal 14 Juli 2026. Kami meminta pertanggungjawaban penuh kepada Satpol PP Kabupaten Deli Serdang yang dikomandoi oleh M,” ujar Ramces dalam siaran persnya di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), pada Rabu (14/10/2026) malam.

Disebutnya, bangunan 3×4 meter berbahan tepas itu dihancurkan menggunakan pasukan besar dan alat berat jenis excavator/beko Wheels Loader yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 20 juta.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Tiopan Tarigan, menegaskan bahwa lokasi pembongkaran tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga bukan kewenangan Bupati Deli Serdang.

“Perkara yang kami adukan adalah wilayah dan kekuasaan Kementerian Kehutanan. Tidak ada wewenang Bupati Deli Serdang untuk merusak, membongkar dengan alasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Ijin Membangun Bangunan (IMB), rumah rakyat miskin,” tegas Tiopan.

“Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang menjadi objek pengrusakan yang kami laporkan di Polda Sumatera Utara ini merupakan kawasan hutan lindung. Jadi Bupati Deli Serdang dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak mempunyai kewenangan. Ini salah kamar. Ini kewenangan Kementerian Kehutanan,” lanjutnya.

Ramces juga menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Kapolri baru.

“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan juga kepada Bapak Kapolri yang baru, kami menagih janji Bapak Kapolri yang menyatakan mengayomi masyarakat. Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk memberikan perlindungan hukum dan menindak tegas kepada siapa pun yang melakukan perusakan terhadap rumah klien kami secara semena-mena dan melawan hukum,” jelasnya.

Ia juga menegaskan rumah tersebut telah ditempati secara turun-temurun.

“Rumah yang ditempati klien kami sudah ditempati secara turun-temurun mulai dari kakek buyutnya hingga kakeknya, ayahnya hingga kepada klien kami dan hal itu dilindungi oleh undang-undang dan Putusan MK Nomor : 181 yang menyebutkan Pasal 17 ayat A, B dan C, E,” tandasnya.

Disebutnya di daerah tersebut bangunan yang ada tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sangat mengherankan untuk membongkar satu rumah dengan menurunkan pasukan yang besar.

“Siapa yang danai ini, pasti ada. Jika semua rumah disana tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maka perlakukan dengan cara yang sama, bongkar. Jangan karena rakyat kecil jadi semena-mena,” tegasnya.

Tampak korban, Abdul Rahim alias Jokowi, istri dan anaknya menjerit histeris sambil memegang foto-foto kondisi rumah yang telah rata dengan tanah sebagai barang bukti yang diserahkan ke penyidik.

“Kepada Bapak Presiden dan Kapolri saya mohon keadilan, rumah kami sudah dirobohkan, saya juga diintimidasi dan saya mau dipenjarakan. Saya mohon keadilan, kenapa kami korban dijadikan tersangka,” isak Abdul Rahim didampingi Istri yang juga berteriak akibat pengerusakan tersebut menyebut suaminya kehilangan pekerjaan dan anak-anaknya putus sekolah.

Sebelumnya kuasa hukum dan korban juga mendatangi bagian Wassidik Polda Sumut untuk menyampaikan dugaan kriminalisasi terhadap korban dengan tuduhan penganiayaan dan ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polresta Deli Serdang.

Saat Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang berinisial M saat dikonfirmasi 1kabar.com terkait adanya aduan tersebut mengatakan tindakan sudah sesuai SOP.

“Kita tunggu aja. Itu kan sudah sesuai SOP. Tidak masalah,” jawabnya, Kamis (15/10/2026).

Terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan saat ditanya adanya laporan tersebut mengatakan setiap warga negara berhak membuat laporan.

“Hal itu dilindungi undang-undang. Setiap warga negara berhak membuat laporan yang tentunya dilengkapi dengan barang bukti dan saksi,” pungkasnya.(1kbr/zl40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *