Aliansi GERAK Desak Transparansi Pembayaran BPJS Peserta PBPU-BP Rp721,8 Juta Dinas Kesehatan Deli Serdang

DELI SERDANG , 1kabar.com-Pengelolaan anggaran pembayaran iuran dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 disorot.

Sorotan mencuat setelah ditemukan dugaan kelebihan pembayaran iuran terhadap peserta yang telah meninggal dunia maupun warga yang sudah pindah keluar wilayah Kabupaten Deli Serdang. Nilai pembayaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp721.856.600.

Padahal, total realisasi anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang untuk program tersebut terbilang sangat besar, yakni mencapai Rp1.315.906.156.121.

Program JKN tersebut dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam berdasarkan PKS Nomor 100.3.7/5300/DS/XII/2024 tentang Penyelenggaraan Program JKN bagi peserta PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemkab Deli Serdang.

Berdasarkan SK Bupati Deli Serdang Nomor 19 Tahun 2025 tanggal 2 Januari 2025, jumlah awal peserta tercatat sebanyak 228.233 jiwa. Iuran ditetapkan sebesar Rp42.000 per peserta per bulan, dengan porsi Rp37.800 dibayarkan Pemkab Deli Serdang dan Rp4.200 menjadi bagian Pemerintah Pusat.

Namun, hasil pengujian data peserta dengan data kependudukan memunculkan sejumlah persoalan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait.

Ketua Aliansi GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Deli Serdang, Jaka Prima, Rabu (26/8/2026), meminta Dinas Kesehatan Deli Serdang memberikan penjelasan secara transparan terkait temuan tersebut.

Menurut Jaka, data kepesertaan seharusnya terus diperbarui karena jumlah peserta dapat berubah akibat mutasi, termasuk peserta yang meninggal dunia maupun pindah keluar daerah.

“Pemutakhiran data peserta sangat penting karena menyangkut penggunaan uang APBD. Jangan sampai anggaran tetap dibayarkan kepada peserta yang sudah tidak memenuhi persyaratan,” tegas Jaka.

Dari data yang menjadi sorotan, sedikitnya terdapat 295 peserta yang telah meninggal dunia, namun iurannya disebut masih dibayarkan hingga Desember 2025. Nilai pembayaran untuk peserta tersebut mencapai Rp313.966.800.

Yang menjadi pertanyaan, dari 295 peserta tersebut terdapat 157 orang yang diketahui telah meninggal dunia lebih dari 12 bulan.

Selain peserta yang meninggal dunia, ditemukan pula peserta yang telah pindah keluar wilayah Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2025, tetapi iurannya masih dibayarkan hingga Desember 2025. Nilai pembayaran untuk kelompok ini mencapai Rp407.899.800.

Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, maka dugaan kelebihan realisasi pembayaran iuran dan bantuan iuran JKN peserta PBPU dan BP Kelas 3 mencapai Rp721.856.600.

Aliansi GERAK menilai persoalan ini tidak bisa hanya dipandang sebagai kesalahan administratif. Sebab, dana yang digunakan bersumber dari APBD sehingga validitas data peserta menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan mencegah terjadinya pembayaran yang tidak semestinya.

Apalagi, proses pemutakhiran data disebut melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil proses tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani pihak-pihak terkait.

Jaka mempertanyakan efektivitas proses rekonsiliasi tersebut. Sebab, apabila data peserta telah diverifikasi secara berkala, semestinya peserta yang telah meninggal dunia sejak lama atau pindah keluar daerah dapat segera dikeluarkan dari daftar pembayaran.

“Ini bukan hanya soal angka. Ini menyangkut ketelitian, pengawasan dan pertanggungjawaban dalam penggunaan uang rakyat. Kalau peserta sudah meninggal atau pindah daerah, mengapa masih tercatat dan dibayarkan? Siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut?” ujarnya.»

Karena itu, Aliansi GERAK mendesak Dinas Kesehatan Deli Serdang membuka informasi mengenai mekanisme pemutakhiran dan rekonsiliasi data peserta, dasar penetapan jumlah penerima, serta langkah yang telah dilakukan terhadap pembayaran yang diduga berlebih.

Termasuk, menurut Jaka, perlu dijelaskan apakah dana sebesar Rp721,8 juta tersebut telah diperhitungkan, dikoreksi, ditagihkan kepada pihak terkait, atau dikembalikan ke kas daerah apabila memang terbukti terjadi kelebihan pembayaran.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media pada 25 Agustus 2026, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr. Tetti Rossanti Keliat, M.K.M., belum memberikan tanggapan terkait dugaan kelebihan pembayaran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan resmi Dinas Kesehatan Deli Serdang mengenai bagaimana proses rekonsiliasi dilakukan, mengapa peserta yang telah meninggal dunia dan pindah keluar daerah masih tercatat sebagai penerima, serta bagaimana tindak lanjut atas dugaan kelebihan pembayaran tersebut.

Dengan besarnya anggaran yang dikelola dan adanya data peserta yang diduga sudah tidak memenuhi kriteria namun tetap dibayarkan, persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar pengelolaan APBD benar-benar berjalan efektif, transparan, tepat sasaran, dan akuntabel. ( Tim )

Penulis: TimEditor: Fadly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *