MEDAN | 1kabar.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota menggelandang seorang pengamen, BP (40) yang membawa lari Handphone (HP) korbannya saat tertinggal di Kedai Aceh di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pada Senin (24/08/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, Kompol. Feriawan, S.H, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com menyebut penangkapan berdasarkan laporan korban Novia Clara Sibarani (27).
“Senin (24/08/2026), sekira pukul 01.00 WIB, Novia bersama dengan temannya berbelanja di Kedai Aceh dan lupa bahwa handphone-nya tertinggal di meja kasir kedai. Saat kembali handphone tersebut sudah tidak ada lagi di meja,” ujar Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com, Senin (24/08/2026).
Lanjutnya, saat dicek dari rekaman CCTV kedai, terlihat seorang laki-laki pengamen mengambil handphone milik korban tersebut lalu pergi.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan handphone jenis IPhone 11 yang ditaksir Rp. 8 juta.
“Dengan petunjuk rekaman CCTV kemudian petugas dan korban bersama-sama mencari pelaku yang akhirnya ditemukan sedang berada di Gang Nasional,” katanya.
Petugas langsung mengamankan pelaku dan saat digeledah ditemukan 1 unit handphone milik korban dari saku celana pelaku.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri hp milik korban saat berada di kedai aceh. Lalu ingin menjualkannya di Gang Nasional namun belum sempat dijual, sudah diamankan petugas,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku digelandang ke Mapolsek Medan Kota.(***)












