SUBULUSSALAM —1Kabar.com. Pekerjaan Penanganan Keadaan Darurat Pascabencana Prasarana Kesehatan di Pustu Desa Sibungke, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini menjadi perhatian publik.

Sorotan bukan terkait boleh atau tidaknya pembangunan tersebut dilaksanakan, melainkan menyangkut keterbukaan informasi mengenai nilai kontrak pekerjaan yang tidak tercantum pada papan informasi proyek di lokasi.
Berdasarkan pantauan tim wartawan di lapangan, papan informasi mencantumkan nama kegiatan, lokasi pekerjaan, nomor kontrak, tanggal kontrak, masa pelaksanaan, sumber dana serta satuan kerja.
Adapun informasi yang tercantum adalah:
– Nama kegiatan: Penanganan Keadaan Darurat Pascabencana Prasarana Kesehatan di Provinsi Aceh I
– Lokasi: Pustu Desa Sibungke
– Nomor kontrak: HK0201/Gs4.1F-PBKES/2026/114.18
– Tanggal kontrak: 30 Juni 2026
– Masa pelaksanaan: 185 hari kalender
– Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026
– Satker: Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh
Namun, pada papan informasi tersebut tidak tercantum nilai kontrak atau besaran anggaran pekerjaan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Berapa sebenarnya nilai pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut?
Kadis PUPR: Ini Proyek Kementerian Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam, Irman Suryadi, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan Pustu Sibungke bukan merupakan proyek Pemerintah Kota Subulussalam.
«“Terkait dengan kegiatan pada Pustu Sibungke itu adalah kegiatan Kementerian PUPR. Untuk nilai pagu kami tidak mengetahui karena kegiatannya meliputi beberapa kab/kota di Aceh,” ujar Irman.»
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Dinas PUPR Kota Subulussalam tidak mengetahui nilai pagu kegiatan tersebut.
Ketika ditanyakan mengenai pihak Kementerian PUPR yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut, Irman juga mengaku tidak memiliki kontak pihak kementerian terkait.
«“Mohon maaf. Kami tidak mengetahui no kontak pihak kementerian yg dapat dihubungi 🙏🏻,” katanya.»
Dengan demikian, informasi mengenai nilai kontrak, pihak pelaksana, serta mekanisme pengawasan masih belum mendapatkan penjelasan secara rinci dari Pemerintah Kota Subulussalam.
Bides Sibungke: Pemborong Disebut dari Banda Aceh Keterangan lain diperoleh dari Bides Sibungke, Rini. Saat dikonfirmasi mengenai nilai anggaran pekerjaan, ia mengaku tidak mengetahuinya.
«“Gak saya tahu Pak, berapa anggarannya, karena bukan kami pemborongnya,” katanya.»
Ketika ditanya mengenai pihak yang mengerjakan proyek tersebut, Rini menyebut bahwa pemborongnya berasal dari Banda Aceh.
«“Pemborongnya orang Banda Aceh Pak, terus orang pekerja atau tukang saya kurang tahu Pak, karena yang cari tukangnya pemborongnya,” jelasnya.»
Keterangan tersebut kembali menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai siapa perusahaan atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan dan berapa nilai kontraknya.
Dinas Kesehatan Juga Dimintai Klarifikasi Untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, tim media juga telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam, Munawarah.
Konfirmasi tersebut menyangkut apakah Dinas Kesehatan mengetahui kegiatan pembangunan/rehabilitasi Pustu Sibungke, apakah pernah menerima informasi mengenai nilai kontrak, siapa pihak pelaksana pekerjaan, serta sejauh mana Dinas Kesehatan dilibatkan dalam proses perencanaan, pengawasan maupun serah terima pekerjaan.
Tim media juga meminta penjelasan apakah setelah pekerjaan selesai fasilitas tersebut nantinya akan diserahkan dan digunakan dalam pengelolaan Dinas Kesehatan Kota Subulussalam.
Selain itu, pihak Dinas Kesehatan dimintai tanggapan mengenai alasan nilai kontrak tidak tercantum pada papan informasi kegiatan.Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Kesehatan maupun pihak terkait lainnya.
Papan Proyek Jangan Sekadar Formalitas
Papan informasi proyek seharusnya tidak hanya menjadi formalitas yang dipasang di lokasi pekerjaan, tetapi juga menjadi sarana informasi bagi masyarakat mengenai kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Masyarakat tentu berkepentingan mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, termasuk nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, masa pelaksanaan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan.
Ketika nilai anggaran tidak tercantum, sementara pemerintah daerah yang dikonfirmasi juga mengaku tidak mengetahui nominal tersebut, maka pertanyaan publik menjadi semakin besar.
Berapa sebenarnya uang negara yang digunakan untuk pekerjaan Pustu Sibungke? Siapa kontraktornya? Siapa konsultan pengawasnya? Berapa nilai kontraknya? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis?
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Keterbukaan Sorotan terhadap transparansi bukan berarti menuduh telah terjadi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.
Justru keterbukaan informasi diperlukan agar pemerintah, pelaksana, pengawas maupun masyarakat sama-sama mendapatkan kepastian dan terlindungi dari prasangka serta kesimpangsiuran informasi.
Apabila seluruh proses pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tentunya informasi mengenai nilai kontrak, pihak pelaksana dan mekanisme pengawasan dapat dijelaskan secara terang kepada publik.
Terlebih pekerjaan tersebut tercantum menggunakan APBN Tahun Anggaran 2026 dan berada di bawah Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh.
Karena itu, penjelasan lebih lanjut kini diharapkan dapat diberikan oleh pihak yang berwenang di tingkat Kementerian PUPR dan Satker terkait.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai nama proyek, nomor kontrak dan sumber dana. Publik juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai berapa nilai pekerjaan dan siapa yang bertanggung jawab melaksanakannya.
Transparansi bukan ancaman bagi pelaksana proyek. Sebaliknya, keterbukaan dapat menjadi cara paling sederhana untuk menjawab pertanyaan publik dan memastikan kegiatan berjalan secara akuntabel.Masyarakat Masih Menunggu Jawaban
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan mengenai pekerjaan Pustu Sibungke masih belum terjawab secara lengkap.Berapa nilai kontraknya? Siapa kontraktornya? Siapa pengawasnya? Dan bagaimana mekanisme pengawasan pekerjaan tersebut?
Pertanyaan publik belum selesai. Jawabannya masih ditunggu dari pihak yang berwenang.
Redaksi 1Kabar.com. [Syahbudin Padang ]












