1kabar.com — MEDAN | Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Jum’at (16/10/2026) dalam menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang pergeseran anggaran senilai sekitar Rp. 503 miliar yang dinilai tidak transparan, cacat prosedur, serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam pernyataannya, Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) yang dipimpin Kiki Trisna selaku Koordinator Aksi dan turut didampingi Rusydi Mulya Sumantri selaku Koordinator Lapangan membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan.
Aksi unjuk rasa sempat berlangsung panas hingga para pihak pengunjuk rasa membakar ban sebagai bentuk kekecewaan atas lambatnya penegakan hukum dan respon pihak kejaksaan dalam menerima tuntutan Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) sampai akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Bani Immanuel Ginting turut berhadir didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi beserta Jajaran.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meminta Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) untuk segera membuat laporan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga yang menjadi tuntutan dalam dapat diproses lebih lanjut.
Hal itu langsung direspon Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) dengan menegaskan bahwa akan melayangkan laporan resmi pada Senin (19/10/2026) mendatang.
Dalam aksinya, Kiki Trisna mengungkapkan bahwa salah satu sorotan utama adalah sejarah baru di Kabupaten Deli Serdang di mana Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2026 gagal disahkan.
Menurutnya, kegagalan ini disebut-sebut terjadi karena Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak memenuhi tiga persyaratan terkait pergeseran anggaran senilai Rp. 503 miliar sehingga pihaknya mempertanyakan dasar hukum pergeseran anggaran tersebut yang menggunakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam keadaan darurat.
“Berdasarkan regulasi, jika Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tidak mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan DPRD Kabupaten Deli Serdang, maka yang berlaku tetap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kiki Trisna.
Selain masalah pergeseran anggaran tanpa pengesahan DPRD Kabupaten Deli Serdang, Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) juga menemukan lima poin permasalahan krusial di Kabupaten Deli Serdang, yaitu :
1). Sewa Mobil Dinas Mewah : Rencana penyewaan 30 unit Mobil Listrik bagi Kepala Dinas dengan nilai fantastis, yakni Rp. 5 miliar per tahun atau total Rp. 25 miliar selama lima tahun, dinilai tidak melalui uji efisiensi dan prioritas kepentingan masyarakat.
2). Penggunaan Dana TKD : Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi penanganan bencana justru digunakan untuk pembangunan umum tanpa pengawasan dan pengesahan dari DPRD Kabupaten Deli Serdang.
3). Proyek Median Jalan : Ditemukannya pergeseran anggaran pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang/Arteria menuju Bandara Internasional Kualanamu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang senilai Rp. 800 juta yang tidak pernah dipublikasikan maupun diawasi DPRD Kabupaten Deli Serdang.
4). Program Peremajaan Permukiman Kumuh : Adanya 24 kegiatan peremajaan kawasan permukiman kumuh di sejumlah kecamatan yang dikualifikasikan untuk penanganan darurat, namun dijalankan melalui pergeseran anggaran tanpa perencanaan teknis yang matang.
5). Pemeliharaan Rutin Jalan : Sebanyak 140 kegiatan pemeliharaan rutin dan/atau berkala ruas jalan yang dianggarkan melalui mekanisme darurat bencana, padahal kegiatan tersebut merupakan kebutuhan rutin normal yang seharusnya sudah terencana dalam APBD murni.
Menyikapi berbagai temuan dan persoalan tersebut, Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) secara tegas mendesak Kejaksaan untuk turun tangan dengan tuntutan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera memanggil, memeriksa, dan mengaudit Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, serta menyelidiki seluruh alur pergeseran anggaran Rp. 503 miliar yang dinilai berpotensi menjadi lumbung korupsi.
Di akhir unjuk rasa, Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) menegaskan komitmen akan kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam mengawal persoalan ini hingga tuntas dan ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.
“Gerakan Hak Asasi Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (GHARIS Sumut) berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya.(1kbr/mdn/bt40)













