MEDAN | 1kabar.com
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin (Ondim) memunculkan beragam respons. Di tengah apresiasi terhadap langkah penegakan hukum, muncul pula kritik yang memertanyakan konsistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin (Ondim) seharusnya tidak dipandang sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi. Menurut dia, publik juga menunggu perkembangan sejumlah perkara lainnya yang dinilai memiliki dampak lebih luas
Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan pada Minggu (05/07/2026), Sutrisno mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu menunjukkan konsistensi dengan menindaklanjuti seluruh perkara yang telah menyeret nama sejumlah pihak dalam proses hukum maupun fakta persidangan. Ia berpendapat masyarakat masih menunggu perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Provinsi Sumatera Utara serta perkara di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
”Penanganan perkara-perkara tersebut belum memberi kejelasan mengenai pihak-pihak lain yang disebut dalam proses persidangan,” katanya.
Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menjelaskan kepada publik sejauh mana perkembangan penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut.
Selain itu, Sutrisno juga menyoroti sejumlah proyek infrastruktur di Sumatra Utara yang menurutnya menyisakan persoalan. Ia menyebut beberapa proyek yang sempat menjadi perhatian publik.
Seperti Stadion Teladan, Galeri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Universitas Sumatera Utara (USU), kawasan Lapangan Merdeka Medan, Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga Proyek Penerangan Jalan. Menurut dia, berbagai proyek tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan penyimpangan.
Sutrisno juga mengaitkan penangkapan Syah Afandin dengan dinamika Politik di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Menurut dia, penangkapan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi.
Di sisi lain, ia menilai perhatian publik juga tertuju pada perkembangan perkara korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Sutrisno, aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sutrisno mengatakan, pemberantasan korupsi semestinya tidak berhenti pada operasi tangkap tangan terhadap pelaku di lapangan. Namun juga mampu mengungkap aktor-aktor lain apabila memang didukung alat bukti yang cukup.
Menurut dia, konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.(1kbr/inn0101/mdn/dp-40)












