BADUNG – 1kabar.com Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Bali sepanjang 13-23 Oktober 2026. Sebanyak tujuh WNA dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk penyewaan vila, sementara lima lainnya akibat melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay).
Pelanggaran tersebut terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Dua WNA, yakni OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat, diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial dengan. menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO pada 22 Oktober 2026.
Tiga WNA lainnya, RH asal Slovakia dan Ti asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang ITAS Remote Worker, kedapatan bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.
Sementara itu, VG asal Armenia, pemegang ITK, dan VK asal Ukraina, pemegang ITAS Remote Worker, diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.
Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi lima WNA akibat overstay, yakni RA asal Maroko selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VW asal Ukraina yang tercatat overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian harus memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat. Melalui semangat
“Imigrasi untuk Rakyat”, Ditjen Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, dan menciptakan iklim pariwisata yang aman serta kondusif.(red)
)
Berita Terkait
Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Penanganan Pascabencana di Kota Langsa, Kota Langsa:1Kabar.com Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi dan monitoring terhadap perkembangan pemulihan pascabencana di Kota Langsa, Jumat (30/10/2026). Kegiatan ini bertujuan mendorong percepatan realisasi anggaran, pembangunan infrastruktur di daerah terdampak bencana. Ketua Satgas PRR Aceh Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd., melakukan pertemuan dengan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E., yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., selaku Ketua Komando Satgas, bersama jajaran perangkat daerah terkait. Pertemuan berlangsung di Aula Wali Kota Langsa dan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemulihan pascabencana. Dalam pertemuan tersebut, dibahas perkembangan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk realisasi anggaran, progres pembangunan infrastruktur, serta berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan program pemulihan. Pada kesempatan itu, Imran mengatakan evaluasi dan monitoring meliputi realisasi anggaran, pembangunan infrastruktur, serta kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pemulihan. Menurut Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd., monitoring tersebut tidak hanya bertujuan mengevaluasi progres pembangunan dan realisasi anggaran, tetapi juga memastikan bantuan serta dukungan dari pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat terdampak bencana. Dengan demikian, seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta manfaatnya dirasakan langsung oleh warga yang membutuhkan. Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., menyambut baik kunjungan dan pelaksanaan evaluasi oleh Satgas PRR Aceh. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi kesempatan penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai hambatan yang dihadapi sekaligus membahas langkah tindak lanjut guna mempercepat proses pemulihan. “Kami bersyukur dengan adanya evaluasi hari ini. Pak Imran bersama Satgas PRR sudah datang, sehingga apa yang menjadi hambatan kami dapat dibicarakan dan sudah ada kejelasan untuk tindak lanjutnya,” ujar Suhartini. Usai pertemuan, tim Satgas PRR didampingi Sekda serta jajaran Pemerintah Kota Langsa melakukan monitoring langsung terhadap sejumlah fasilitas dan infrastruktur yang menjadi bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Adapun lokasi yang ditinjau meliputi Jalan T. Fakinah dan kawasan Jalan Pajak Ikan Langsa. Pada sektor pendidikan, monitoring dilakukan di SD Negeri 2 Seulalah dan sekolah Muhammadiyah. Sementara itu, pada sektor kesehatan, tim meninjau Puskesmas Langsa Kota dan Puskesmas Langsa Barat. Melalui evaluasi dan monitoring ini, diharapkan koordinasi antara Satgas PRR dan Pemerintah Kota Langsa semakin kuat sehingga percepatan pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Turut hadir dalam pertemuan dan kegiatan monitoring tersebut Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Langsa, Hendri Soenandar, S.STP., M.Si., serta sejumlah Pimpinan dan para Kabid dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kota Langsa. (Eko).
Views: 37