Kejagung Tetapkan AYS Tersangka Dugaan Korupsi Terkait Tata Kelola Program MBG di BGN Tahun 2025 hingga Tahun 2026

Teks Foto : Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan seorang pihak Swasta berinisial AYS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 hingga Tahun 2026, Kamis (11/06/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

JAKARTA | 1kabar.com

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan seorang pihak Swasta berinisial AYS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 hingga Tahun 2026, Kamis (11/06/2026).

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (06/06/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan ekspose perkara secara mendalam dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa AYS yang diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan proses penetapan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan hasil penyidikan, AYS yang merupakan pihak Swasta awalnya diminta oleh tersangka SS, selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam prosesnya, SS yang diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap Tim Verifikator Mitra MBG. Melalui akses tersebut, AYS dapat mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong dan kemudian mengatur proses pendaftaran calon mitra melalui portal MBG.

Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi dalam proses seleksi mitra. Beberapa calon mitra yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan disebut dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal. Di sisi lain, AYS yang diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal pendaftaran MBG telah ditutup.

Setelah melakukan pengaturan terhadap titik-titik SPPG tersebut, AYS yang diduga memberikan sejumlah uang kepada SS, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing. Uang tersebut diberikan secara tunai dan berasal dari para calon mitra MBG yang meminta bantuan kepada AYS agar dapat lolos dan ditetapkan sebagai mitra program.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi dan suap, antara lain Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif berupa Pasal 605 Ayat (2) dan Pasal 606 Ayat (2) KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait pengelolaan program strategis pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis.(1kbr/red-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *