Kejati Sumut Tegaskan Penetapan Tersangka Terhadap Eks KSOP Belawan bersama Tiga Eks Pejabat KSOP Lainnya Proses Hukum, Pemeriksaan dan Alat Bukti yang Cukup

Teks Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan berinisial RVL bersama tiga mantan Pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) lainnya telah melalui proses hukum, pemeriksaan, dan didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan, Kamis (28/05/2026).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, merespons kritik yang dilontarkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto terkait penahanan para mantan Pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dalam dugaan kasus korupsi sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa ke Pelabuhan dan Kenavigasian di Pelabuhan Belawan Tahun 2023–2024.

Rizaldi menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut tidak dilakukan secara gegabah. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk PT Pelindo selaku operator pelabuhan yang disebut dalam perkara tersebut.

“Pelindo dan General Manager (GM)-nya sudah diperiksa sebagai saksi. Perkara ini masih dalam proses penyidikan, dan sudah dilakukan perhitungan kerugian negara, serta memang terdapat kerugian Negara didalamnya,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/05/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, Kejati Sumut memastikan seluruh langkah hukum yang dilakukan telah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn), Soleman B. Ponto, melontarkan kritik keras terhadap langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menahan RVL dan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan Periode Oktober 2023–Oktober 2024.

Usai menjenguk para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, pada Selasa (26/05/2026), Soleman mempertanyakan dasar hukum, alat bukti, hingga perhitungan kerugian Negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Ia menilai dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan Kapal semestinya lebih dahulu mengarah kepada PT Pelindo sebagai pihak yang menerima pembayaran jasa pemanduan, bukan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang menjalankan fungsi pengawasan keselamatan pelayaran.

Menurut Soleman, pembayaran jasa pemanduan kapal baru berlaku ketika petugas pandu telah naik ke kapal. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) justru menjadi sasaran dalam perkara tersebut.

Namun demikian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan penyidikan tetap berjalan secara profesional dan seluruh pihak yang berkaitan telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara terang dan objektif.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menegaskan bahwa perkara tersebut masih terus berkembang seiring proses penyidikan yang sedang berlangsung.(inn0101/1kbr/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *