MEDAN | 1kabar.com
Suasana peninjauan gudang aset milik Pemerintah Kota Medan di Jalan Perhubungan Darat, dekat Eks Bandara Polonia, pada Selasa (26/05/2026), memanas. Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah meluapkan kemarahan setelah mengetahui gudang penyimpanan barang rongsokan itu disewa hingga Rp. 400 juta per tahun.
Gudang tersebut selama ini digunakan untuk menyimpan kendaraan roda dua dan roda empat rusak milik Pemerintah Kota Medan. Kondisinya dipenuhi barang bekas yang menumpuk dan disebut sudah menjadi sarang ular serta binatang berbisa lainnya.
Kemarahan anggota dewan memuncak saat Pelaksana Tugas Kabag Umum Pemerintah Kota Medan, M. Ridho Siregar memaparkan biaya sewa gudang yang telah berjalan hampir lima tahun.
“Kita bertahan sudah hampir lima tahun sewa gudang disini karena terjamin keamanan, bebas dari kehilangan,” ujar Ridho dihadapan Anggota Panitia Khusus (Pansus), Kamis (28/05/2026).
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Medan, Robi Barus langsung mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Medan yang dinilai tidak masuk akal.
“Gimana logika pikiran kalian, membayar sewa gudang Rp. 400 juta dalam satu tahun hanya untuk menyimpan barang rongsokan. Kalau pun dijual keseluruhan barang ini, belum tentu laku sebesar biaya sewa yang sudah dikeluarkan,” cetus Robi Barus dengan nada tinggi.
Peninjauan itu turut dihadiri Anggota Panitia Khusus (Pansus) lainnya, yakni Margaret MS, Syaiful Ramadhan, Modesta Marpaung, Saipul Bahri, Renville P Napitupulu dan Lailatul Badri.
Anggota Panitia Khusus (Pansus), Saipul Bahri menilai kebijakan tersebut sebagai keputusan yang keliru dan tidak efisien.
“Jelas ini hitungan yang salah,” ucap Politisi Partai NasDem tersebut.
Hal senada disampaikan Renville P Napitupulu. Politisi PSI itu menilai-nilai aset rongsokan di gudang tidak sebanding dengan anggaran sewa yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota Medan selama bertahun-tahun.
“Dijual pun semua aset ini tidak sampai nilai harga sewanya. Semangat efisiensi tidak berlaku jadinya,” katanya.
Dalam peninjauan tersebut, mayoritas Anggota Panitia Khusus (Pansus) meminta agar aset-aset rusak itu segera dilelang dibanding terus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui biaya sewa gudang.
“Kita harus berpikir cerdas. Dari pada terus bayar sewa, lebih baik aset dilelang saja,” ungkap Robi Barus.
Panitia Khusus (Pansus) juga meminta Bagian Umum, Bagian Hukum dan BKAD Pemerintah Kota Medan segera mempelajari regulasi pelelangan aset agar prosesnya tidak melanggar aturan. Bahkan, Anggota Panitia Khusus (Pansus), Lailatul Badri meminta Pemerintah Kota Medan segera membuat target dan progres pelaksanaan lelang.
“Sebelum Panitia Khusus (Pansus) berakhir kita berharap proses lelang sudah tuntas,” ujar Robi Barus menambahkan.(1kbr/mdn)












