Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Gereja Pentakosta Indonesia Sehari Setelah Kejadian

Teks Foto : Tiga Tersangka Pencurian Gereja Pentakosta Indonesia di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

1kabar.com – Deli Serdang | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Opsnal Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) dan Unit Pidana Umum (Pidum) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah gereja di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (06/10/2026).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RH alias Dower (30), YHC alias Dayat (42), dan CRS (27). Mereka berhasil diamankan pada Senin (05/10/2026) setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku yang diduga hendak menjual barang-barang hasil pencurian di Jalan Galang, Gang Vietnam, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu (04/10/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI), Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh korban, Hulman Sibarani (68 tahun), seorang pensiunan yang mewakili pihak Gereja. Saat memasuki Gereja bersama istrinya, korban mendapati sejumlah pintu, yakni pintu besi ruang altar, pintu kayu ruang tengah, serta pintu kayu dapur atau bagian belakang, telah terbuka dengan kondisi kunci rusak.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa barang-barang inventaris gereja. Hasilnya, sejumlah peralatan musik dan barang elektronik diketahui telah hilang dan atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Deli Serdang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat peristiwa tersebut, pihak Gereja mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp. 25 juta.

Menindaklanjuti laporan korban Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Opsnal Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) dan Unit Pidana Umum (Pidum) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang.

Pada Senin (05/10/2026), petugas memperoleh informasi bahwa barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut sedang diperjualbelikan di kawasan Jalan Galang, Gang Vietnam, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.

Tak buang waktu petugas segera bergerak menuju lokasi. Dalam proses penyelidikan dan penindakan, petugas berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, selanjutnya ketiga terduga pelaku dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut antara lain, satu unit Gitar Bass merek Fender, satu unit Gitar Listrik merek Grande, satu unit Organ atau kKeyboard merek Yamaha berwarna hitam, satu buah Obeng bergagang Merah Muda, satu unit Sepeda Motor Yamaha Beat berwarna Merah tanpa pelat nomor, dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario berwarna Merah tanpa pelat nomor.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dalam pemeriksaan, dua terduga pelaku, RH alias Dower dan YHC alias Dayat yang diduga melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang Gereja menggunakan obeng. Barang-barang yang diambil kemudian dibawa dengan berjalan kaki menuju sebuah rumah warga dan disimpan dengan ditutupi seng.

Keduanya juga menerangkan bahwa satu unit Televisi hasil pencurian yang diduga telah dijual kepada seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Bucuk seharga Rp. 700.000. Sementara itu, satu unit Keyboard dan dua unit Gitar yang diduga dijual melalui bantuan CRS kepada seseorang dengan harga Rp. 3.500.000.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan penjualan barang hasil pencurian.

Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Muhammad Isral, S.I.K., M.H, mengatakan, “Ketiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan,” ungkapnya.

Polresta Deli Serdang terus berupaya menindaklanjuti laporan masyarakat, mengungkap tindak pidana, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan tempat ibadah.

“Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan,” tutupnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *