Pidie|1kabar.com
Sigli_Kepolisian Resor Pidie bersama Kodim 0102/Pidie, Pemerintah Kabupaten Pidie khususnya DLH Kab. Pidie serta dibantu personel Brimob Polda Aceh melaksanakan kegiatan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah KM 14 dan KM 17 Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kabagops Polres Pidie Akp Raja Aminuddin Harahap dan dilaksanakan selama dua hari, 17 sampai dengan 18 September 2026, sebagai bagian dari langkah terpadu aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melakukan penanganan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan, Polres Pidie terlebih dahulu melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur TNI, Pemerintah Kabupaten Pidie dan instansi terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan langkah, menentukan sasaran kegiatan serta memastikan pelaksanaan penertiban berjalan secara aman, terukur dan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, sebelum personel bergerak menuju lokasi, Kapolres Pidie memimpin apel kesiapan dan memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis, mengutamakan keselamatan serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Setibanya di lokasi sasaran, petugas mendapati bahwa aktivitas penambangan dan para penambang sudah tidak berada di lokasi. Meskipun demikian, petugas tetap melaksanakan penertiban terhadap sarana dan prasarana yang ditinggalkan di lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang dan peralatan, yaitu: 93 unit besi tabung gelondongan; 3 unit mesin diesel; 28 sak karung material; 1 unit tong pembakaran dan beberapa barang lainnya.
Selain itu, terhadap camp hunian yang terbuat dari kayu dan material terpal, dilakukan pembongkaran dan pemusnahan di lokasi untuk mencegah tempat tersebut kembali digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolres Pidie menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya yang telah dilakukan Polres Pidie secara bertahap, mulai dari langkah preemtif dan preventif, termasuk pemberian imbauan, edukasi, koordinasi serta pemantauan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang telah kita lakukan sebelumnya, baik melalui langkah preemtif maupun preventif. Ketika masih ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, maka dilakukan langkah penertiban secara terpadu bersama TNI dan pemerintah daerah,” ujar Kapolres Pidie.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Pemerintah sendiri telah mengatur perizinan, pengawasan serta aspek lingkungan dalam kegiatan usaha pertambangan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
“Polres Pidie bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Pidie akan terus membangun sinergitas dalam melakukan pengawasan dan penanganan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak lingkungan maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” lanjutnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Pidie, Kodim 0102/Pidie, Pemerintah Kabupaten Pidie dan Brimob Polda Aceh yang telah bersama-sama melaksanakan kegiatan penertiban tersebut.
“Penanganan PETI membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Kami berharap sinergitas ini terus dipertahankan sehingga upaya menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pidie dapat berjalan secara berkelanjutan,” pungkas Kapolres Pidie













