Warga Desa Pujimulyo Desak Bupati Deli Serdang Tutup Perusahaan PT. Leomas Inti Nawasena Diduga Cemari Lingkungan

Teks Foto : Sejumlah massa warga Dusun II, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal menggelar aksi unjuk di depan Kantor Bupati Deli Serdang, pada Rabu (09/09/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/LBH Medan)

1kabar.com | Deli Serdang — Sejumlah massa warga Dusun II, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal menggelar aksi unjuk di depan Kantor Bupati Deli Serdang, pada Rabu (09/09/2026).

Adapun yang disuarakan oleh warga masyarakat tentang aktivitas Perusahaan PT. Leomas Inti Nawasena yang hingga kini masih tetap beroperasi, padahal pada tanggal 11 Desember 2025 lalu DPRD Kabupaten Deli Serdang telah merekomendasikan agar perusahaan tersebut ditutup karena yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan terhadap warga masyarakat sekitarnya.

Sementara itu, Dahlan Marbun seorang warga masyarakat yang dinding rumahnya bersebelahan dengan tembok perusahaan menyuarakan aspirasi di Kantor Bupati Deli Serdang dengan mengatakan, “Pak Bupati, mana dirimu, ini kami rakyat mu datang. Kami bayar pajak,” ucap Dahlan Marbun saat berorasi di depan Kantor Bupati Deli Serdang, pada Rabu (09/09/2026).

Kemudian, orasi selanjutnya ditambahkan oleh David Silitonga, lihat ini ibu-ibu sudah datang, mereka tiap hari menghirup debu dan mencium aroma yang menyengat sehingga membuat mereka batuk-batuk, belum lagi kebisinganbsambil menepuk-nepuk gerbang pintu masuk Kantor Bupati Deli Serdang.

“Perlu diketahui sebelumnya, Perusahaan PT. Leomas Inti Nawasena yang beralamat di Jalan Utama Nomor : 99, Dusun II, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang telah beroperasi sejak dari Maret 2025 lalu. Diketahui ketika beroperasinya yang diduga tidak pernah melakukan sosialisasi dengan warga sekitar,” kata David Silitonga.

Parahnya, saat beroperasi menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan, seperti menimbulkan kebisingan, mengeluarkan debu dan aroma yang menyengat sehingga banyak warga sekitar perusahaan yang mengalami batuk-batuk dan tidak nyaman akibat dari aktivitas perusahaan tersebut.

Kemudian, sejak dari Juli 2025 lalu warga telah mengadukan pencemaran tersebut ke pihak terkait, mulai dari Pemerintah Desa, Kecamatan dan Jajaran di Pemerintah Kabupaten serta ke DPRD Deli Serdang.

Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut penutupan atau pemberhentian aktivitas perusahaan. Padahal DPRD Kabupaten Deli Serdang sebagai wakil rakyat telah mengeluarkan rekomendasi agar Perusahaan PT. Leomas Inti Nawasena ditutup tertanggal 11 Desember 2025.

Sekitar 45 menit orasi berlangsung, Pejabat dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang menanggapi warga. Adapun yang disampaikannya, bahwa Bupati Deli Serdang sedang tidak di kantor, tapi sedang diluar. Warga pun merasa kecewa, sudah 1 tahun permasalahan ini berlangsung, namun tidak ada ketegasan dari Bupati Deli Serdang.

Warga menagih kewajiban Bupati sebagaimana diatur pada Pasal 76 Ayat (1) dan (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup atau disingkat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Tidak hanya itu, kewenangan warga masyarakat hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mengajukan keberatan dan pengaduan, diatur secara jelas di Pasal 65 Ayat (1),(3) dan (5) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku pendamping warga masyarakat dan membersamaan pada saat aksi unjuk rasa ini menyampaikan agar Bupati Deli Serdang menjalankan kewajibanya dan tidak tutup mata atas permasalahan ini.

Apabila dalam waktu satu minggu pasca aksi warga masyarakat, Bupati Deli Serdang tidak melaksanakan kewajiban untuk menutup dan memberhentikan Oprasional Perusahaan PT. Leomas Inti Nawasena maka warga masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa kembali dan upaya hukum.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *