HEBOH! PN SINGKIL TURUN KE SUBULUSSALAM, HOTEL DAENG DIPASANGI PAPAN SITA EKSEKUSI

Proses di Jalan Malikussaleh, Simpang Kiri, Mendapat Pengamanan Polres Subulussalam dan Polsek Simpang Kiri

SUBULUSSALAM —1Kabar.com. Suasana di Jalan Malikussaleh, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh, menjadi perhatian warga, Kamis (10/9/2026). Pengadilan Negeri (PN) Singkil turun langsung ke Hotel Daeng untuk melaksanakan proses sita eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan.

Petugas PN Singkil tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB. Proses tersebut turut mendapat pengamanan personel Polres Subulussalam dan Polsek Simpang Kiri, serta disaksikan sejumlah pihak dan masyarakat.

Pantauan wartawan di lokasi, jurusita PN Singkil membacakan penetapan sita eksekusi sebelum memasang papan pengumuman di depan objek. Papan tersebut mencantumkan Penetapan Ketua PN Singkil Nomor: 1/Pen.Pdt.Sita.Eks/2026/PN Skl tanggal 12 Agustus 2026. Sejumlah personel kepolisian terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif, sementara warga turut menyaksikan jalannya kegiatan.

Dasar Penetapan Pengadilan Pemasangan papan sita merupakan bagian dari pelaksanaan penetapan pengadilan. Substansi perkara serta status hukum objek tetap mengacu pada dokumen dan putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan sita.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik atau pengelola Hotel Daeng belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan sita eksekusi tersebut.

Wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pengadilan Negeri Singkil, Polres Subulussalam, Polsek Simpang Kiri, serta pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan informasi yang lengkap dan berimbang.

Lokasi: Hotel Daeng, Jalan Malikussaleh, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam
Waktu: Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 10.15 WIB

Redaksi: 1kabar.com. Syahbudin Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *