Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 2 Pria Diduga Edarkan Narkoba di Tanjung Morawa, Barang Bukti 2,20 Gram Sabu Disita

Teks Foto : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/09/2026)/(Doks Foto/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

1kabar.com | Deli Serdang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/09/2026).

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IS alias W (35), Warga Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan AR (29), Warga Jalan Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (26/08/2026) lalu, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran sabu di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari salah satu pelaku,” ujar Kompol Ferry dalam keterangannya, Kamis (10/09/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip berisi yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari salah satu pria yang diamankan.

Setelah diamankan, kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Deli Serdang bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku mengakui kepemilikan barang yang ditemukan petugas.

Polisi selanjutnya melakukan penyidikan guna mendalami asal-usul barang bukti serta dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Dr. Ferry Kusnady mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apa pun, kami dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang akan langsung melakukan penyelidikan dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan akan kami tindak tegas,” tegas Ferry.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan terus berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.(1kbr/ds/ac/zl40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *